MUSYAWARAH DESA PERDES PENDIRIAN DAN ANGGARAN DASAR BUMDES REJOMULYO DESA TAMBAKREJO
Tambakrejo, Senin Tanggal 13 Desember 2021 pukul 19.30 wib, BPD dan Pemdes Tambakrejo mengadakan Musyawarah Desa Pembahasan Pendirian dan Anggaran Dasar (AD) Tentang BUM Desa, bahwa BUM desa yang telah ada wajib untuk Menyesuaikan PP no 11 Tahun 2021, Mendasari peraturan tersebut maka Pemerintah Desa dan BPD desa Tambakrejo mengadakan Musyawarah Desa. untuk Membahas PERDES Pendirian dan AD. Musyawarah tersebut dihadiri oleh BPD, Pemerintah Desa, Pendamping Desa Dan Semua Pengurus BUMDesa serta Tokoh masyarakat.